Minggu, 01 Februari 2015

Perpisahan Guru SD Negeri 08 curup timur, Ibu Ida Haryanis,S.Pd,

kika,Veli Erdelina.s.pd.Harmayati,s.pdi.yusnilyana,s.pd.Syahyardiana,Ampd.sabaryati,s.pd.sri hartati,spd.ida haryanis.s.pd,yusriwati,spd mm,Anissatujana,s.pd.Tri widjayanti,s.pd. dudkkika : DarwinAmpd,Sapuan.Ampd







Perpisahan Guru SD Negeri 08 curup timur, Ibu Ida Haryanis,S.Pd,
Senin tanggal 01-febuari-2015,sd negeri 08 curup timur,mengadakan perpisahan ibu ida haryanis,s.pd yang selama ini mengabdi pada SDN 08 Curup timur,harus meninggalkan Sekolah Dasar 08 curup timur,karaena mendapatkan tugas baru di SDN 31 muara semerah kec air hangat kabupaten kerinci propinsi jambi,,,ibu ida haryanis.s.pd adalah isteri dari guru zulfahmi.mpd.yang pernah menjabat kepala sekolah smpn 2 curup..dalam kesempatan itu,antara kepala sekolah dan dewan guru ,saling mengucapkan selamat menempu tugas baru kepada ibu ida haryanis,s.pd....dalam acara itu diserahkan tanda cindera mata dari dewan sekolah yang dipimpin langsung oleh Yusriwati.MM,Sebagai kepala sekolah.,
                        kami keluaraga besar Sdn 08 curup timur mengucapkan
                         ,,Selamat Mengabdi Tugas Baru Semoga Sukses ,,

Senin, 22 Desember 2014

Penerimaan Raport Siswa-Siswi SD negeri 08 curup timur,






Penerimaan Raport Siswa-Siswi SD negeri 08 curup timur,
Pagi yang cerah sabtu tanggal 20 desember 2014,sd negeri 08 curup timur,mengadakan penerimaan raport,yang dipimpin langsung,kepela sekolah sd negri 08 curup timur Yusriwati spd mm ,menurut beliaum"hendaknya anak-anaknya menjadi lebih baik kedepan,dalam penerimaan raport untuk sementara mengunakan lembaran-lembaran karena masih mengunakan kurikulum k 13.sambil menunggu petunjuk pusat "ujarnya.Pengambilan raport,dihadiri orang tua murid,dan siswa siswi mulai libur sekolah dari tanggal 22 desember 2014 sampai dengan 03 januari 2015,dan kemudian tanggal 05 januari 2015 masuk kembali{hf}

Profile Penjaga Sekolah SD negeri 08 curup timur Hardiono"bekerja dengan tanggung jawab,dengan ikhlas"

Profile Penjaga Sekolah SD negeri 08 curup timur
Hardiono"bekerja dengan tanggung jawab,dengan ikhlas"
 Hardiono adalah penjaga sekolah di sd negeri 08 curup timur,beliau adalah sosok,yang menjaga keadaan sekolah,beliau bekerja di sd negeri 08 curup timur -+ 5 bulan,menurut har sapaan sehari-hari"kadangkala bekerja menjaga sekolah kita kalau tiap malam ,jam 2 dini ari kita selalu mengontrol,bekerja dengan tanggung jawab dan ikhlas,"ujarnya,beliau selalu di dukunong oleh istrinya lisnawati,beserta buah hati nya  primadoni {7th} dan puspita {5th},disamping pekerja beliau seorang petani dan istinya berjualan,dikantin sekolah tersebut{hf}

Mahasiswa STAIN Curup,Praktek bimbingan konseling di sd negeri 08 curup timur



Mahasiswa STAIN Curup,Praktek bimbingan konseling di sd negeri 08 curup timur
 Beberapa hari yang lalu SD negeri 08 curup timur kedatangan mahasiswa berjumlah 4 orang,mereka diantaranya kriski apriadi,hendra oktora,marlinda,elva lestari,mereka melakukan mengevaluasi kepribadian asiswa terutama sikap dan dilihat secara physikologi,,menurut crisci "kami "mendiagnosis"aktivititas siswa terutama dalam motivasi,dan kekurangan siswa dalam belajar yang rendah,dan bertujuan,untuk meningkatkan jati diri siswa tersebut:" yang diamini oleh mahasiswa lainnya,menurut linda "orang tua sangat mempengarui keperibadian anak-anak"ujarnya.kegiatan ini dilakasanakan dari tanggal 10 nopember hingga 20 desember 2014,mahasiswa stain curup ini  dibimbing lansung kepalah sekolah  Yusriwati,MM dan dewn guruadalah mahasiswa jurusan bimbingan konseling semester 5{hf}

Rabu, 17 Desember 2014

PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV

PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan

Konseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut:
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3.    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.    Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 4.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.    Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C.    Penetapan Peserta 
1.    Ketentuan Umum  a.    Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015.
b.    Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.    Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
 d.    Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e.    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
 1)    meninggal dunia,
2)    sakit permanen,
3)    melakukan pelanggaran disiplin,
4)    mutasi ke jabatan selain guru,
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain,
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)    pensiun,
8)    mengundurkan diri dari calon peserta,
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g.    Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h.    Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
a.    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

 D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
 Selengkapnya
Download Draft Buku 1 PPG Dalam Jabatan
Anda sedang membaca artikel tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV, Anda boleh menyebar luaskan atau mengcopy - paste artikel di atas jika memang sangat bermanfaat bagi anda,kami bisa saja lapor ke DMCA, mari kita gunakan etika sebagai pendidik. Dengan syarat anda harus meletakkan link di bawah ini sebagai sumbernya..

Kamis, 11 Desember 2014

Pelatihan Dokter kecil dan Pembagian Obat di Sd Negeri 08 Curup Timur oleh Pembina Puskesmas Curup Timur

Pelatihan Dokter kecil dan Pembagian Obat di Sd Negeri 08 Curup Timur oleh Pembina Puskesmas Curup Timur
Pada hari jumat 12-desember-2014,tepatnya pagi hari,SD negeri 08 curup timur yang bertempat Dikelurahan talang ulu. mengadakan,pelatihan dokter kecil,yang di pimpin langsung oleh Kepala Sekolah sdn 08 Curup Timur Yusriwati.S.Pd .MM dan didampingi oleh Sri Hartati.S.Pd[Kordinator UKS dan Hardian Firdaus,S.PdI,[Kordinator UKS}Serta Pembina dari Puskesmas Curup timur.yakni Noza Arizona,S.Kep dan Eni Nopriani.Am.AK.dari Puskesmas Curup Timur ,dalam pelatihan ini,diikuti oleh 10 murid,kegiatan ini dilaksanak dari pukul 0900 sampai dengan selesai.Program ini adalah kerjasama,anatara pihak sekolah sdn 08 curup timur dengan Puskesmas Curup timur,,merupakan pembina UKS Unit kesehatan sekolah.yang ada satu-satunya sekolah dasar yang mempunyai UKS,dicurup timur.,kegiatan ini,berupa pembagian obat,pelatihan dokter kecil dan pembagian roti biskuat {hf}